"Nggak ada yang membahayakan. Lagipula UU MD3 sudah lulus uji materi di MK. Ini baru soal hak menyatakan pendapat saja sudah paranoid," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa saat dihubungi detikcom, Jumat (14/11/2014).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, hak bertanya dan menyatakan pendapat memang inheren dengan parlemen di belahan dunia manapun. Aturan di UU MD3 yang baru itu hanya menindaklanjuti aturan UU MD3 sebelum diadakan revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond mengkritik sikap KIH yang selalu mengulur-ulur syarat 'islah' dengan KMP. Pertama, KIH tak menyerahkan nama-nama anggota Komisi dengan alasan menunggu kabinet pemerintahan terbentuk. Setelah pemerintahan terbentuk, KIH menekankan soal azas proporsionalitas sesuai hasil Pileg dalam penentuan pimpinan Komisi. Terakhir, KIH mempermasalahkan UU MD3 agar direvisi kembali.
"Ini premanisme politik," ucapnya.
KIH menilai, Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket dari Komisi di DPR harus direvisi. Jika tidak, maka Komisi DPR berpotensi mengganti menteri yang menjadi mitra kerjanya.
Dalam Pasal itu, disebutkan Komisi DPR bisa meminta Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintahan. Berikut adalah pasal dalam UU MD3 yang dimaksud:
Pasal 98
Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah
Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(dnu/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini