Gerindra: KIH Paranoid, Padahal UU MD3 Tak Bahayakan Kabinet

Gerindra: KIH Paranoid, Padahal UU MD3 Tak Bahayakan Kabinet

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 07:34 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ingin agar UU MD3, termasuk yang memuat‎ hak menyatakan pendapat dari Komisi DPR, direvisi. KIH menilai UU MD3 itu membahayakan kabinet pemerintahan. Partai Gerindra, salah satu anggota Koalisi Merah Putih, memandang anggapan KIH terhadap UU MD3 itu sebagai bentuk paranoid.

"‎Nggak ada yang membahayakan. Lagipula UU MD3 sudah lulus uji materi di MK. Ini baru soal hak menyatakan pendapat saja sudah paranoid," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa saat dihubungi detikcom, Jumat (14/11/2014).

Menurut anggota Komisi III DPR ini, hak bertanya dan menyatakan pendapat memang inheren dengan parlemen di belahan dunia manapun. Aturan di UU MD3 yang baru itu hanya menindaklanjuti aturan UU MD3 sebelum diadakan revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Jangan ada kesan paranoid. Di negara manapun, hak bertanya ada di DPR. Kalau tidak ada maka akan menjadi negara otoriter," tutur Desmond.

Desmond mengkritik sikap KIH yang selalu mengulur-ulur syarat 'islah' dengan KMP. Pertama, KIH tak menyerahkan nama-nama anggota Komisi dengan alasan menunggu kabinet pemerintahan terbentuk. Setelah pemerintahan terbentuk, KIH menekankan soal azas proporsionalitas sesuai hasil Pileg dalam penentuan ‎pimpinan Komisi. Terakhir, KIH mempermasalahkan UU MD3 agar direvisi kembali.

"Ini premanisme politik," ucapnya.

‎KIH menilai, Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket dari Komisi di DPR harus direvisi. Jika tidak, maka Komisi DPR berpotensi mengganti menteri yang menjadi mitra kerjanya.

‎Dalam Pasal itu, disebutkan Komisi DPR bisa meminta Presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintahan. Berikut adalah pasal dalam UU MD3 yang dimaksud‎:

Pasal 98

Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah

Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(dnu/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads