KIH: UU MD3 Beri Wewenang Komisi DPR Mengganti Menteri, Harus Revisi!

KIH: UU MD3 Beri Wewenang Komisi DPR Mengganti Menteri, Harus Revisi!

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 07:26 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan syarat 'islah' dengan Koalisi Merah Putih (KMP) berupa revisi UU MD3, salah satunya Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak menyatakan pendapat dari anggota DPR.‎ Pasal itu dinilai bisa merontokkan kabinet pemerintahan.

"DPR bisa meminta Presiden memberi sanksi kepada menteri. Sebagai Komisi DPR bisa mengganti menteri loh," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2014).

Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan‎ kegaduhan politik. Tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Maka UU MD3 itu harus direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Itu sangat mengganggu. Ada potensi menimbulkan kegaduhan, dan itu harus diluruskan," kata Dossy yang dalam rapat paripurna DPR tandingan tampil sebagai Wakil Ketua DPR bentukan KIH itu.

Menurut‎nya, tak semestinya Alat Kelengkapan Dewan selevel Komisi bisa mempunyai kewenangan memecat menteri. KIH ingin agar hak menyatakan pendapat, hak interplasi, dan hak angket DPR dikembalikan pada tataran paling tinggi, yakni Sidang Paripurna DPR yang notabene lebih tinggi dari rapat Komisi.

"‎Masa Alat Kelengkapan Dewan punya kewenangan seperti itu (mengganti menteri)? Hak semacam itu tidak boleh dimudahkan," protes Dossy.

Berikut adalah pasal dalam UU MD3 yang dimaksud‎:

Pasal 98

Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah

Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(dnu/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads