DPR Desak Polri Tentukan Batas Waktu Penyidikan Kasus Munir
Senin, 17 Jan 2005 23:45 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Polri segera menentukan batas waktu penyidikan kasus Munir. Hal ini untuk menghindari berlarut-larutnya kasus meninggalnya aktivis HAM itu. Demikian dikatakan Wakil Ketua Tim Kasus Munir DPR Slamet Effendi Yusuf sebelum menutup rapat dengan Polri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Senin, (17/1/2005) malam. Pihak Polri diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Suyitno Landung. "Tim DPR mengharapkan Polri bisa mengupayakan adanya time line walaupun ada kendala dalam penyidikan kasus ini," ujarnya. Tim DPR, lanjut Slamet, akan membantu mengatasi kendala itu. Bantuan yang akan diberikan sesuai dengan kewenangan DPR. "Kami juga meminta Polri berkoordinasi secara optimal, baik dengan tim terkait maupun instansi lain sehingga kasus ini cepat terungkap," katanya.Desakan batas waktu itu dilontarkan anggota tim Mutamimul Ula dan Slamet. Menurut mereka, kasus Munir sudah ditangani selama 130 hari. Namun, hingga kini belum ada tersangkanya karena itu mereka meminta kejelasan sampai kapan kasus itu masuk ke tahap pemberkasan. Sementara Trimedia Panjaitan mengingatkan agar Polri tidak berlama-lama dalam menangani kasus Munir. Ia juga tidak ingin kasus itu tersapu tsunami. "Akhir-akhir ini perhatian kita lebih banyak tertuju ke Aceh," tuturnya. Ia juga mempertanyakan mengapa penyidikan tidak fokus terhadap Pollycarpus. "Seharusnya, polisi bisa terus mendalami kenapa kok tiba-tiba ada pilot yang sangat konsen terhadap masalah HAM," tandasnya.
(rif/)











































