Jadi Saksi Halangi Penyidikan, Eks Pengacara Bos Sentul City Ditanya Kode Etik

Jadi Saksi Halangi Penyidikan, Eks Pengacara Bos Sentul City Ditanya Kode Etik

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 23:38 WIB
Jakarta - KPK memanggil Dodi Abdul Kadir, mantan pengacara Presdir Sentul City Kwee Cahyadi Kumala yang menjadi tersangka pemberian suap dan tindakan menghalangi penyidikan. Oleh penyidik Dodi sempat ditanya mengenai kode etik advokat.

" Ditanya tugas-tugas kami sebagai advokat. Iya memang sempat ditanyakan (mengenai kode etik). Namun saya jelaskan bahwa apa yang kami lakukan, benar-benar secara normatif mengikuti ketentuan hukum acara pidana," ujar Dodi usai pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/11/2014).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Cahyadi beberapa kali mengumpulkan saksi-saksi agar tidak menyebutkan keterlibatan dirinya, baik ketika saksi itu tengah diperiksa di penyidik maupun di persidangan. KPK mengetahui hal itu dan lantas menjerat Cahyadi dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang tindakan menghalangi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada informasi yang masuk ke KPK menyebutkan bahwa kegiatan mengumpulkan saksi-saksi itu juga atas sepengetahuan tim pengacara. Ketika dikonfirmasi hal ini, Dodi membantahnya. Menurutnya dia kini sudah tak lagi menjadi pengacara Cahyadi karena ingin fokus di korporasi.

"Karena waktu sangat terbatas, saya memilih fokus di korporasi," kata Dodi.

Sedangkan pengacara Cahyadi yang baru, Rudi Alfonso menyatakan kliennya ketika diperiksa penyidik KPK mengakui bahwa pernah mengumpulkan saksi-saksi. Hal itu dilakukan karena Cahyadi panik mengetahui Yohan Yap, orang suruhan dia, ditangkap oleh penyidik KPK.
β€Ž
Yohan Yap yang telah lebih dulu diadili, dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Yohan terbukti menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait izin tukar menukar kawasan Hutan di kawasan Jonggol. Yohan menyuap atas perintah Cahyadi.β€Ž

(fjp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads