Narkoba Senilai Rp 51 M Disita Polda Metro Selama 2 Bulan

Narkoba Senilai Rp 51 M Disita Polda Metro Selama 2 Bulan

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 22:48 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 21 miliar. Barang haram tersebut merupakan pengungkapan selama September-November 2014.

"Ini merupakan hasil kerja keras anggota selama 2 bulan terakhir dari 7 LP (Laporan Polisi) yang terungkap," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Barang bukti tersebut jasil sitaan dari 13 tersangka dengan perincian sabu seberat 19,3 Kg, ekstasi sebanyak 37.214 butir, heroin seberat 1,03 Kg, ganja seberat 13,2 Kg, erimin sebanyak 42 butir dan ketamin sebanyak 3,8 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kepemilikan 1,03 heroin diperoleh dari tersangka seorang WN Nigeria berinisial AC alias DV di Tower Borneo lantai 16AJ Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan yang ditangkap pada tanggal 25 September 2014 lalu oleh tim Unit II Subdit I. Selain AC, polisi juga menangkap teman wanitanya berinisial WP alias PT.

"Tersangka ini memiliki 2 unit di Apartemen Kalibata City, yang mana 1 unit untuk ditempati dan 1 unit lainnya untuk dijadikan sebagai gudang," ujar Eko.

Dijelaskan Eko, awalnya pihaknya mendapat informasi soal transaksi narkoba di tempat sampah di toilet minimarket. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dan selanjutnya menangkap WP lebih dahulu saat keluar dari tempat tinggalnya di Tower Akasia Apartemen Kalibata City.

"Saat kami amankan, perempuan tersebut membawa sebuah plastik hitam barang belanjaan menuju lift dan ternyata setelah digeledah isinya 30 gram heroin, 2 paket sabu berisi 46 gram dan 98 gram serta 1 unit telepon genggam," jelas dia.

Petugas kemudian meminta tersangka WP untuk menunjukkan tempat tinggalnya yang belakangan diketahui tinggal di Tower Akasia Lantai 10AM. Di situ, polisi juga akhirnya menangkap AC.

"Jadi ceweknya ini dijadikan sebagai kurirnya, disuruh antar barang ke pembelinya," ucapnya.

Saat digeledah di apartemen tersebut, polisi menemukan 1 buah kunci unit apartemen yang lain yakni di Tower Borneo Lantai 16AJ. Keduanya pun dikeler ke unit apartemen tersebut. Di situlah, polisi menemukan barang bukti lebih banyak berupa 1 Kg heroin yang disimpan di tas laptop, dan 1,145 Kg sabu yang juga disimpan di tas laptop serta 1 buah timbangan digital.

"Di situ ternyata dijadikan sebagai gudangnya," ucapnya.

Selanjutnya, anggota Unit I Subdit II mengungkap 5.840 gram sabu dan 4 ribu butir ekstasi di Perumahan Kemang Pratama II Blok AC No23 Jl Anyelir 3, Bekasi Timur, Kota Bekasi tanggal 11 Oktober 2014 lalu. Dua tersangka berinisial TH dan EH diamankan dari lokasi tersebut.

"Unit I Subdit II juga menangkap pengedar sabu berinisial SD di Kontrakan di Jl Kenari 1 RT 011/007 Kenari, Senen, Jakpus pada tanggal 11 Oktober 2014 dengan barang bukti 1,8 Kg sabu," tuturnya.

Barang bukti 1.100 gram sabu diungkap Unit I Subdit III di depan Total Buah Segar, Taman Surya II Blok C No 18, Cengkareng, Jakbar tanggal 6 September 2014 lalu. Di lokasi, polisi menangkap tersangka HD.

Selanjutnya, 2 tersangka TR dan AM ditangkap Unit V Subdit III di Kampung Kali Putih RT 03/01 Citayam, Depok tanggl 17 September 2014 lalu. Dari keduanya, disita 800 gram sabu.

Sementara itu, calon penumpang Lion Air, Budihar ditangkap aparat Unit III Subdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Oktober 2014 lalu. Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa 400 gram sabu di dalam sepatu Adidas.

"Tersangka ditangkap di Terminal IB ruang tunggu B3 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak ke Medan, Sumatera Utara," imbuhnya.

Budihar kemudian diantar lalu dipertemukan dengan temannya berinisial RC yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dulu di Kranngan Kulon, Jatisampurna, Bekasi tanggal 9 Oktober 2014 lalu.

(mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads