Segera Disidang, Penahanan Bupati Karawang Dipindah ke Bandung

Segera Disidang, Penahanan Bupati Karawang Dipindah ke Bandung

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 20:20 WIB
Segera Disidang, Penahanan Bupati Karawang Dipindah ke Bandung
Jakarta - Proses penyidikan Bupati Karawang non-aktif, Ade Swara, dan istrinya Nurlatifah sudah berakhir. Tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu akan segera diadili di PN Tipikor Bandung.

"Maksimal 14 hari kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/11/2014).

Kedua tersangka tersebut, kata Johan, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat. Baik Ade Swara maupun Nurlatifah telah dipindahkan penahanannya ke Sukamiskin pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipindahkan ke Bandung," ujar Johan.

Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014, setelah kedapatan memeras pengusaha dari PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang Rp 5 miliar, terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menjerat keduanya dengan 'bonus' pasal pencucian uang.

(fjr/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini