"Maksimal 14 hari kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/11/2014).
Kedua tersangka tersebut, kata Johan, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat. Baik Ade Swara maupun Nurlatifah telah dipindahkan penahanannya ke Sukamiskin pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014, setelah kedapatan memeras pengusaha dari PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang Rp 5 miliar, terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menjerat keduanya dengan 'bonus' pasal pencucian uang.
(fjr/vid)










































