"Saya meyakini diri saya bukan penjahat kriminal. Saya bukan penjahat migas karena tidak ada perbuatan saya yang merugikan keuangan negara," kata Meris membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dia menepis seluruh dakwaan yang jadi dasar tuntutan jaksa. Meris membantah memberikan uang total US$ 522.500 kepada Rudi Rubiandini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meris mengaku memang pernah mengirim surat ke Kementerian ESDM terkait permohonan penyesuaian harga gas. Sebab harga gas yang terlalu tinggi membuat perusahaannya morat-marit karena tidak bisa bersaing.
"Ketika itu kami memohon formula harga gas dirumuskan adil sehingga PT KPI dapat bersaing kembali. Saya membuat permohonan agar dapat segera diproses pemerintah tapi apa daya sampai saat ini permohonan tersebut belum direspon," sambungnya.
Tapi Meris menyangkal, belum adanya respons ESDM terhadap permohonan perusahaannya membuat dia 'bergerilya' mencari bantuan ke SKK Migas, pihak yang berwenang memberikan rekomendasi terkait permohonan penyesuaian harga gas.
"Tidak ada niat saya untuk memberi hadiah, janji, sesuatu, uang kepada pihak SKK Migas atau pihak lainnya terkait surat permohonan penyesuaian harga gas," tutur Meris.
"Saya tidak pernah ada negoisasi untuk msalah penyesuaian harga gas PT KPI oleh SKK Migas," tegas dia.
Meris dalam pleidoinya juga membantah memanfaatkan pelatih golf Rudi, Deviardi sebagai mediator untuk mengurus permohonannya agar ditindaklanjuti Rudi. "Saya tidak ada hubungan dengan SKK Migas apalagi Rudi Rubiandini untuk memperoleh hal yang saya kehendaki," ujarnya.
β
(fdn/mok)