Ini Alasan MA Kembali Menangkan Tutut Sebagai Pemilik Sah TPI

Ini Alasan MA Kembali Menangkan Tutut Sebagai Pemilik Sah TPI

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 17:19 WIB
Hakim agung Dr M Saleh (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV. Kemenangan di tingkat peninjauan kembali (PK) itu menguatkan vonis kasasi.

Dalam PK tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKS) mengajukan novum bahwa sengketa itu harusnya diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun alasan itu dimentahkan MA.

"Sengketa dalam perkara a quo adalah tentang perbuatan melawan hukum (PMH) dan bukan merupakan sengketa mengenai hak berdasarkan investment agreement," putus majelis hakim sebagimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena terdapat pihak yang tidak terikat dengan invesment agreement tersebut ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian tersebut sehingga tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam investment agreement tanggal 23 Agustus 2002," sambung majelis hakim yang diketuai M Saleh itu.

Perjanjian yang dimaksud yaitu antara Tutut dengan Tergugat I dan Tergugat II. Sedangkan Tergugat II dan Turut Tergugat lainnya tidak masuk dalam perjanjian investment agreement. Dengan alasan tersebut maka pengadilan negeri berhak mengadili perkara tersebut, bukan di BANI.

"Surat bukti PK semuanya dibuat pada tanggal 18 Oktober 2013 yaitu setelah adanya putusan kasasi sehingga tidak bernilai sebagai novum," cetus MA pada 29 Oktober lalu.

Kisruh perebutan TPI ini berlangsung sejak 2005 silam. PT Berkah sempat menang di Pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan tingkat banding. Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah. Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim kasasi I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula yaitu kepada Tutut. Tidak terima, kubu PT Berkah lalu mengajukan PK dan kandas.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads