"Jadi, terbitnya SK Menkum HAM tidak berdasarkan hukum, tapi berdasarkan kekuasaan," kata politisi yang biasa disapa SDA ini usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dia menilai, penerbitan SK terkesan terburu-buru. Padahal jelas disebut di dalam undang-undang Parpol bahwa konflik partai diselesaikan secara internal.
"SK tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah dan sekaligus pelanggaran UU Parpol," katanya.
Menurut dia, sebelumnya Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk menyelesaikan secara internal. "Proses tersebut sedang berlangsung, sudah berlangsung tapi tidak dipatuhi atau dilanggar oleh Romy dan Emron dengan melakukan muktamar Surabaya," beber SDA.
(ahy/erd)











































