Koper Berisi 30 Ribu Butir Ekstasi Disita di Apartemen di Jakbar

Koper Berisi 30 Ribu Butir Ekstasi Disita di Apartemen di Jakbar

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 16:23 WIB
Jakarta - Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika di sebuah apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 buah koper berisi 30 ribu lebih narkotika jenis ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menerangkan pengungkapan kasus bermula ketika anggota Unit I Subdit II Ditresnarkoba mengintai tersangka JM yang diduga pengedar narkoba. JM selanjutnya ditangkap di Jl Jelambar Fajar No 07E RT 002/007, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 3 September 2014.

"Dari tersangka JM ini kami sita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 207 butir," ujar Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil interogasi tersangka JM, diketahui bahwa dia hanya merupakan suruhan dari tersangka JN alias RH alias FR (DPO). Pemeriksaan berkembang, dan diketahui bahwa ekstasi tersebut didapat dari seorang bandar berinisial HW alias AP alias SL alias TM.

"Kemudian pada hari yang sama, kita geledah apartemen tersangka HW di Apartemen Palm Mansion lantai 3 Kamar 038, Jl Boulevard Taman Surya 5 Blok EE No 01 Kalideres, Jakbar," ungkapnya.

Di lokasi, polisi menyita 1 koper yang setelah dibuka ternyata berisi ekstasi dengan total 30.730 butir. HW akhirnya ditangkap di Jl BZ Hamid Gang Seroja No 09 LK Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Rabu 10 September 2014.

Atas kepemilikan narkoba tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads