Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menerangkan pengungkapan kasus bermula ketika anggota Unit I Subdit II Ditresnarkoba mengintai tersangka JM yang diduga pengedar narkoba. JM selanjutnya ditangkap di Jl Jelambar Fajar No 07E RT 002/007, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 3 September 2014.
"Dari tersangka JM ini kami sita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 207 butir," ujar Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada hari yang sama, kita geledah apartemen tersangka HW di Apartemen Palm Mansion lantai 3 Kamar 038, Jl Boulevard Taman Surya 5 Blok EE No 01 Kalideres, Jakbar," ungkapnya.
Di lokasi, polisi menyita 1 koper yang setelah dibuka ternyata berisi ekstasi dengan total 30.730 butir. HW akhirnya ditangkap di Jl BZ Hamid Gang Seroja No 09 LK Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Rabu 10 September 2014.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
(mei/aan)











































