"Tidak dihapus, tapi dirumuskan dalam konteksnya sesuai relevansi, signifikansi dan urgensi," kata politisi PDIP Hendrawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Pasal dimaksud adalah pasal 74 ayat 3, 4 dan 5 tentang wewenang anggota DPR dan pasal 98 ayat 6, 7 dan 8 tentang tugas-tugas komisi DPR. Kedua pasal itu memberi kewenangan anggota bisa melakukan haknya untuk sanksi adminsitratif kepada pemerintah.
Hendrawan menuturkan, KIH menginginkan pasal itu dikembalikan kepada ketentuan yang lama sebelum UU MD3 direvisi jelang pelantikan anggota baru dan menuai polemik. Yaitu Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tidak di komisi tapi paripurna.
"Nanti ada 34 menteri buat raker buat kesepakatan (rekomendasi) yang tinggi, begitu nggak kesamapain (diminta) turun," ujarnya.
"Demokrasi yang baik itu yang menimbulkan keterdugaan atau predictable. Misal saya percaya, karena yang dilakukan terduga. Praktek (UU MD3) sekarang menimbulkan ketidakterdugaan," imbuh Profesor asal Cilacap itu.
Namun Hendrawan membantah bahwa keinginan merevisi itu karena khawatir presiden atau menteri-menteri kabinet kerja dijatuhkan.
"Tidak ada ketakutan, kita bangun tradisi demokrasi dengan melembagakan hal-hal yang positif dan konstruktif. Yang sudah baik tidak perlu diubah. Nanti 5 tahun pemilihan pimpinan proporsional, nanti berubah lagi paket," ucapnya meruju revisi UU MD3.
(iqb/rmd)











































