"Alhamdulillah kemarin kuasa hukum DPP PPP melakukan dengar pendapat dengan Komisi III berkaitan dengan terbitnya SK Menkum HAM," kata Suryadharma Ali kepada wartawan usai melaporkan kubu Romi Cs ke Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (13/11/2014).
Kepada Komisi III yang membidangi masalah hukum, kubu Suryadharma menjelaskan kronologi terbitnya SK Menkum HAM tersebut. "Kami mendapatkan sambutan baik dari pimpinan dan anggota Komisi III. Mereka mendapat info dari tangan pertama tentang duduk persoalannya," kata politisi yang biasa disapa SDA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbitnya SK tersebut menurut SDA juga merupakan bentuk intervensi pemerintah dan sekaligus pelanggaran terhadap undang-undang partai politik. Apalagi sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo melayangkan surat PPP di bawah kepemimpinan SDA agar konflik diselesaikan secara internal.
Namun saat proses tersebut masih berlangsung, Kementerian Hukum dan HAM justru mengesahkan muktamar PPP di Surabaya yang memilih Romi sebagai ketua umum.
(erd/nrl)











































