JK Harap KPI Bisa Lebih Berkoordinasi dengan Penegak Hukum

JK Harap KPI Bisa Lebih Berkoordinasi dengan Penegak Hukum

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 16:08 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapatkan wejangan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) soal penegakan hukum penyiaran. KPI diminta dapat bekerjasama dengan para penegak hukum soal pengawasan substansi siaran.

"Kalau khusus yang dibahas penegakan hukum penyiaran, bapak Wapres memberikan arahan terkait penegakan hukum penyiaran. Di mana KPI diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan penegak hukum," ujar Ketua KPI Jhudakriksawan di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (13/11/2014).

Jhudakriksawan berharap para pemilik hak siar dapat mentaati peraturan yang berlaku. Terutama yang berkaitan dengan hal bersifat substantif yang banyak dikeluhkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPI diharapkan untuk jangan ragu-ragu semakin tegas untuk menegakkan hukum penyiaran ini. Karena konteksnya KPI hanya mengawasi isi siaran maka diharapkan ada sinergi aparatur penegak hukum," jelasnya.

Jhudakriksawan mengakui sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran hanya bersifat administrasi dan tidak sampai ke ranah pidana. Namun KPI memiliki kewenanangan dan menjadi tangan pertama yang menemukan tindak pidana dalam penyiaran.

"Menemukan itu seharusnya itu kemudian diteruskan aparatur yang berwenang. Kepolisian dan pihak hukum yang lain," terangnya.

"Salah satu yang ada di Undang-undang penyiaran soal ancamannya adalah pidana. Itu dipandang sebagai tindak pidana penyiaran. Jika KPI menemu kenali adanya isi siaran yang mengarah ke sana dan bisa mempersiapkan alat bukti dan analisis yang kuat, bisa kita pidanakan," lanjutnya lagi.

Khusus untuk sanksi pencabutan frekuensi, KPI hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah selaku pemberi hak siar. KPI telah memberikan rekomendasi kepada dua lembaga siaran terkait kasus pemilu lalu.

"Bahwa pencabutan siaran apabila ada putusan pengadilan yang tetap. Nah mungkin di sana ada prosesnya. Apakah pelanggaran bisa sampai pencabutan izin siaran jawabannya bisa saja. Misalnya isi siarannya berisi fitnah bohong. Kemudian kami ajukan ke kepolisian dan disidangkan. Kalau putusannya pengadilan berat maka bisa saja izin lembaga siaran bisa ditinjau. Tapi harus ada putusan pengadilan," jelasnya.

(fiq/mok)


Berita Terkait