Moeldoko mengatakan, pihaknya tengah mengajukan draft agar aturan yang melarang mereka ikut proses penyelidikan bisa direvisi. TNI, khususnya TNI AU ingin dilibatkan dalam proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran di wilayah udara.
"Semestinya perlu ada aturan UU yang baru ya. Seperti pelanggaran di laut penyidiknya AL, pelanggaran di udara penyidiknya di AU, harusnya dilibatkan," ujar Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya (TNI AU) belum dilibatkan, nanti harus disesuaikan undang-undangnya," kata Moeldoko.
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya menjelaskan TNI AU perlu dilibatkan dalam proses penyelidikan kasus pelanggaran di wilayah udara agar ada proses pertanggungjawaban ke depannya. Sehingga tidak hanya sekedar proses administrasi belaka.
"Di laut angkatan laut ikut menyidik, tapi di udara tidak. AU hanya sampai force down, diperiksa apakah ada keterkaitan dengan ancaman keselamatan atau tidak kalau tidak diserahkan ke PPNS. Harusnya ikut juga, karena pelanggaran udara yang nangkap AU," ungkap Fuad dalam kesempatan yang sama.
"Kalau AU dilibatkan Panglima TNI bisa nuntut kenapa kok begini, sekarang kan dilepas Rp 60 juta (akhirnya) Panglima TNI lepas (urusan) saja, karena bukan kewenangan kita di dalam. Nah itu yang sekarang sedang kita ajukan. Seharusnya AU dilibatkan, seperti halnya di laut," sambungnya.
Fuad pun yakin Menteri Pertahanan akan mendukung langkah kebijakan yang diharapkan oleh Panglima TNI. Meski begitu, keputusan mengenai deregulasi terkait permasalahan ini disebut Fuad tetap ada di tangan DPR dan pemerintah.
"Menhan pada prinsipnya mendukung kebijakan Panglima TNI karena kebijakan Panglima TNI merupakan pengembangan kebijakan Menhan. Pasti didukung. Tapi kan keputusan untuk masuk atau tidak bukan di kita, (tapi di ) DPR dan pemerintah," tutup Fuad.
(ear/mok)











































