"Ndak, jadi justru saya diminta ke sini sampaikan bahwa hari ini belum ada tandatangan (kesepakatan), karena usulan baru yang disampaikan teman-teman KIH baru akan dibahas," kata Idrus Marham saat tiba di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Permintaan baru dimaksud adalah revisi pasal-pasal terkait hak-hak anggota DPR dan hak komisi dalam UU MD3 seperti Hak Menyatakan Pendapat, Hak Interpleasi dan Hak Angket, yang baru disampaikan di pertemuan di kediaman Hatta, Rabu (12/11) kemarin.
"Saya kalau kembali pada UUD, hak DPR sudah diatur, kemudian bagaimana pelaksanaan hak DPR terutama Hak Menyatakan Pendapat, Hak Angket dan Hak Interpleasi, tentu diatur dalam UU MD3," ujar Sekjen Golkar itu.
Meski ada permintaan baru, Idrus berharap kesepakatan KMP-KIH tidak molor lagi sehingga DPR terjebak pada dualisme dan dinilai masyarakat buruk karena ada DPR tandingan.
"Saya kira optimis karena komitmen sudah sama, bahwa kita tidak boleh biarkan dinamika yang tak produktif ini terus terjadi. Karena komitmen KMP dibentuk untuk mendukung kinerja DPR supaya lebih produktif," paparnya.
(iqb/erd)











































