Suryadharma Ali (SDA) melaporkan Romahurmuziy dan Emron Pangkapi ke Bareskrim Polri, terkait pemasangan foto dirinya di muktamar Surabaya pertengahan Oktober 2014 lalu. Dia menilai PPP kubu 'seberang' melakukan manipulasi.
"Foto-foto itu sebagai bentuk manipulasi seakan-akan saya menyetujui muktamar itu. Padahal, saya tidak merencanakan apalagi menyetujui muktamar Oktober lalu itu," kata SDA di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/11/2014).
Laporan bernomor TBL/610/XI/2014/Bareskrim tersebut melaporkan Romi dan Emron dengan pasal tentang pencemaran nama baik (311 KUHP) dan dilapis pelanggaran hak cipta yang terdapat dalam pasal 72 ayat 5 dan pasal 20 UU 19 tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, akibat pemasangan foto-foto yang tersebar di beberapa media seperti bilboard dan spanduk, bukan saja namanya yang dicemarkan. "Tapi dampaknya akibat ulah mereka seolah-olah masyarakat menganggap saya menyetujui muktamar itu. Apalagi pemasangan tanpa izin dari saya," ujarnya.
Mantan Menteri Agama yang lengser karena terjerat dugaan korupsi ini membawa beberapa print out foto-foto media pengumuman tentang muktamar Surabaya yang menyertakan foto dirinya.
(ahy/mpr)











































