"Saya diajak kakak saya bekerja untuk mengantarkan teh China dengan upah 20 ribu ringgit," kata Foi sebagaimana tertuang dalam putusan MA yang dikutip detikcom dari website MA, Kamis (13/11/2014).
Kedatangan Fong dan Foi ke Indonesia kali itu merupakan kelima kalinya. 4 kedatangan sebelumnya mereka lolos. Sesampainya di Jakarta, mereka menginap di Hotel Paragon dan mereka menyulap kamar hotelnya sebagai markas narkoba. Selama dua minggu di awal April 2012, mereka mengedarkan ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan kg sabu. Barang itu didapatkan dari Akui yang telah ada di sebuah kamar di hotel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengedarkan barangnya ke distributor, paket tersebut diberi tanda tulisan 'GUANYINWANG'. Keduanya berkelit paket itu adalah narkotika dan menganggapnya sebagai obat-obatan China.
"Saya kira obat-obatan China," ucap Foi.
Setali tiga uang, kakak Foi, Fong memberikan kesaksian yang sama. Dia diperintahkan oleh bosnya untuk mengantarkan daun teh untuk obat kesehatan. Barang laknat itu telah diedarkan ke distributor Arif, Yopi, Yongki Alex dan Fumi di Kemayoran.
"Saya tidak tahu jika itu sabu dan ekstasi," kata Fong.
Jaringan dua WN Malaysia itu mulai terbongkar saat pemasok sabu dan ekstasi itu tertangkap. Yaitu saat Kompol Bambang Yudhantara dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap ayah dan anak, Yunus dan Husain, pada 16 April 2012 di Lampung. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan koper berisi 150 ribu butir ekstasi.
Dari Husain, polisi langsung menggelar operasi senyap menelusuri asal mula dan arus barang ekstasi dan sabu tersebut. Atas kejelian polisi, ditangkaplah Fong dan Foi di Hotel Paragon pada 17 April 2012. Total pelaku yang ditangkap dalam kasus itu 7 orang. Tidak berapa lama, mereka diadili dalam berkas terpisah.
"Saya menyesal," ucap warga Pahang itu.
Jaksa menghadirkan sisa 300 butir ekstasi dan 30 kg sabu yang belum beredar. Jumlah itu akan lebih banyak jika ditambah dengan barang yang telah beredar ke distributor, pengecer dan pemakai.
Pada 6 Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Fong dan Foi. Atas hukuman itu, jaksa dan kedua terdakwa mengajukan banding. Di tingkat banding inilah hukuman Fong dan Foi diubah menjadi hukuman mati. Vonis ini tertuang dalam putusan nomor 118/PID/2013/PT.DKI tertanggal 29 April 2013.
Nyali Fong dan Foi ciut menghadapi vonis mati. Lalu keduanya mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diperingan. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Thai Woon Foi dan Thai Woon Fong," putus majelis kasasi yang diadili oleh Artidjo Alkostar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
(asp/nrl)











































