Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Mochtar Muhammad!

Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Mochtar Muhammad!

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 13:49 WIB
Jakarta - Narapidana kasus korupsi Mochtar Muhammad diketahui bisa keluar masuk LP Sukamiskin tanpa pengawalan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly langsung mencabut asimilasi Mochtar.

"Pertama saya sudah cabut asimilasinya, itu berkonsekuensinya kepada pembebasan bersyaratnya, itu dulu," ujar Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/11/2014).

Berdasarkan laporan kalapas, Mochtar memang sudah diberikan izin untuk keluar dari Lapas pukul 08.00 WIB. Namun saat itu Mochtar baru keluar pukul 11.00 WIB dengan alasan membeli pupuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawas yang memantau kebetulan ada dua kegiatan. Mungkin pengawas seharusnya melihat, itu ada kelalaian tanpa pengawasannya," jelas Laoly.

Laoly mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mencari siapa yang bertanggung jawab. Dan seluruh laporan sudah dirinya terima.

"Memang ada saling menyalahkan, namun nanti saya teliti lebih lanjut dulu," tutup Laoly.

(spt/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads