Fitriadi membantu PT Rifuel atas perintah Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang saat itu menjabat Kepala Biro Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan videotron tahun 2012. "Saya pernah diperintah Pak Hasnawi membantu salah satu peserta PT Imaji, membantu teknis tata cara upload (dokumen penawaran)," ujar Fitriadi bersaksi untuk Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11/2014).
Saat datang ke kantor Rifuel, Fitriadi berkomunikasi dengan anak buah Riefan, Andre Alexandria Risakota. "Bukan saya yang mengupload, tapi mengajarkan tata cara. Waktu itu Andre meminta saya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Nani Indrawati mempertanyakan ada tidaknya larangan pegawai Kemenkop langsung datang ke kantor perusahaan yang berurusan dengan proyek pengadaan. "Kalau SOP saya sudah lupa," ujar Fitriadi.
Dalam dakwaan dipaparkan Riefan yang ingin memenangkan tender videotron menemui Kepala Biru Umum pada Kemenkop dan UKM Hasnawi Bachtiar (Almaruhm). Hasnawi kemudian meminta Fitradi Widodo membantu perusahaan Riefan untuk mengikuti lelang dan membuat dokumen penawaran.
Hasnawi juga meminta Fitriadi Widodo membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), harga perkiraan sendiri (HPS), rencana anggaran biaya (RAB) dan meminta lelang segera dilaksanakan serta dikordinasikan dengan Andre.
(fdn/aan)