"Sudah diajukan kemarin, Senin (10/11)," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Brigjen Anjan Pramukha Putra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/11/2014).
Permohonan rehabilitasi itu, jelas Anjan, tidak membuat begitu saja mantan tentara tersebut direhabilitasi. Namun, harus melalui assesment yang dibentuk bersama. Assesment itu terdiri dari penyidik BNN dan Polri dan beberapa tim medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kondisi Tessy, kata Anjan, sudah ada kemajuan kesehatan. Tessy sudah dapat berbincang interaktif dengan penyidik.
"Dengan demikian kita baru mintai keterangan yang bersangkutan kemarin, dia didampingi pengacaranya," kata Anjan.
Sebelumnya, Anjan menegaskan bila hasil assesment menyebutkan Tessy harus direhabilitasi, maka tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. "Proses hukum tidak berhenti, jalan terus," ujarnya.
(ahy/mok)