Hakim Cecar PNS Kemenkop Soal Ketidakberesan Pemeriksaan Videotron

Sidang Korupsi Videotron

Hakim Cecar PNS Kemenkop Soal Ketidakberesan Pemeriksaan Videotron

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 12:57 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar PNS Kementerian Koperasi dan UKM soal ketidakberesan pemeriksaan barang pengadaan videotron. Tim panitia penerimaan barang mengakui tidak melakukan pengecekan rinci barang yang disediakan PT Imaji Media.

Anggota panitia penerima barang Supriyono pada awal persidangan mengaku melakukan pengecekan barang sesuai dokumen pengadaan beserta spesifikasi teknisnya. "Pernah (memeriksa) fisik videotron, genset dan peralatan lainnya," ujarnya saat diperiksa untuk Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Namun Supriyono mengakui tidak memeriksa detil barang saat ditanya hakim ketua Nani Indrawati. "Speknya Anda cocokan satu per satu?" tanya Hakim Nani. "Kebetulan secara detil kami ngga tahu, kami secara global," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyono bahkan mengakui dirinya tidak kompeten terkait peralatan videotron. "Tidak (paham). Saya tahu globalnya," sambung dia.

Hakim Nani mempertanyakan kerja tim penerima barang. Sebab barang videotron ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak antara Kemenkop dengan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang. "Saudara tidak paham secara formalitas, orang nggak paham kok ngecek, ngecek apa?" tutur Nani.

Menurut Supriyono, pengecekan sesuai tidaknya barang yang diterima dilakukan Tjasika, PNS Kemenkop yang juga tim penerima barang. Tapi tim penerima, lanjut Supriyono tidak didampingi tim ahli. "Ngga ada Pak," kata Supriyono menjawab pertanyaan hakim anggota Ibnu Basuki Widodo.

Akibat adanya penyimpangan pengadaan termasuk penyediaan barang, terjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan Kemenkop ke PT Imaji Media. Hal ini diakui Kabiro Keuangan Eli Muhtoria yang juga bersaksi dalam persidangan.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,69 miliar ini diketahui berdasarkan hasil audit BPK. "Ada pekerjaan yang tidak sesuai spek dan ada yang tidak dikerjakan. Seperti ada penampungan tangki tidak sesuai spek. Genset ketika dicek harga tidak sesuai dan ada biaya yang sesungguhnya tidak keluar," papar Eli soal penyimpangan proyek ini.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads