"Operasi ini merupakan operasi rutin yang digelar secara periodik dengan mengedepankan pola pengamanan represif, artinya akan kami tilang setiap bentuk pelanggaran lalu lintas," jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial kepada wartawan, Kamis (13/11/2014).
Adapun, sasaran dalam operasi ini adalah semua jenis pelanggaran lalu lintas bagi pengemudi motor, mobil pribadi, angkutan umum atau pun barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua jenis pelanggaran tersebut menjadi fokus petugas dalam operasi, sebab angka pelanggarannya masih cukup tinggi. Tidak hanya berpotensi menimbulkan kemacetan, dua jenis pelanggaran tadi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Lokasi penindakan sendiri digelar di titik-titik rawan pelanggaran, seperti traffic light, perempatan, hingga ruas jalan yang dipasangi rambu dilarang berhenti.
Hindarsono mengungkapkan operasi ini juga digelar sekaligus untuk lebih meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan dalam berlalu lintas. Polisi tidak akan memberi 'ampun' kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi ini.
"Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas, tilang kalau ada surat-suratnya. Tetapi kalau kendaraannya tidak ada kelengkapakn surat, selain ditilang juga akan kami kandangkan kendaraannya," tutup Hindarsono.
(mei/aan)