Kasus TPPU Pembelian Saham Garuda, KPK Panggil Kepala Eksekutif LPS

Kasus TPPU Pembelian Saham Garuda, KPK Panggil Kepala Eksekutif LPS

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 11:06 WIB
Jakarta -

Penyidikan panjang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka M Nazaruddin yang terkait dengan pembelian saham Garuda Indonesia masih terus berlanjut. Saksi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipanggil untuk mantan Bendum Demokrat tersebut.

"Ada panggilan untuk Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, untuk tersangka MNZ," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/11/2014).

β€ŽBelum diketahui apa kaitan, Kartika dengan perkara ini. Selain Kartika, KPK juga memanggil saksi dari Bank BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu direktur Bank BUMN" ujar Priharsa.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. β€Ž
β€Ž
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.β€Ž

(fjr/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads