Ini Kesepakatan yang Belum Deal Antara KIH dan KMP

Ini Kesepakatan yang Belum Deal Antara KIH dan KMP

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 10:51 WIB
Petinggi KIH dan KMP saat bertemu di rumah Hatta Rajasa
Jakarta - Pertemuan antara perwakilan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di rumah Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa di Golf Mansion, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014) kemarin ternyata belum bulat. Masih ada sejumlah hal yang belum disepakati oleh dua kubu.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan TB Hasanuddin di gedung DPR/MPR, Kamis (13/11/2014). Koalisi Indonesia Hebat menurut TB Hasanuddin ingin mengubah pasal 98 ayat 6,7, dan 8 di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Pasal tersebut mengatur soal pemilihan wakil ketua alat kelengkapan DPR. "Ini mau kita ubah supaya lebih halus bunyinya," kata politisi yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal lain yang ingin diubah adalah soal rapat bersama mitra DPR pun harus diubah. Alasannya pasal tersebut membuat sistem presidensial menjadi bias parlementer.

Berikut ini pasal-pasal di UU MD3 yang ingin diubah oleh Koalisi Indonesia Hebat:

Pasal 98

Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah

Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads