Muladi Usulkan Ancaman Pidana Mati Bagi Koruptor
Senin, 17 Jan 2005 19:01 WIB
Jakarta - Korupsi bukan tindak pidana biasa tetapi kejahatan luar biasa. Pakar Hukum Muladi mengusulkan ancaman pidana mati bagi koruptor. "Untuk menghadapi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa kemudian juga bisa diancam pidana mati, saya usulkan ancaman pidana mati," ujar Muladi usai bertemu dengan JAM Pidsus Sudono Iswahyudi di Kejagung, Jl. Hassanudin, Jakarta, Senin (17/1/2005). Pertemuan antara Muladi dengan JAM Pidsus Sudono Iswahyudi membahas rumor berkaitan dengan Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi. Muladi mendukung sepenuhnya Perpu itu karena korupsi di Indonesia sudah mempermalukan di mata internasional. "Kalau saya tidak salah isinya antara lain bahwa kasus-kasus tertentu yang lebih dari Rp 50 miliar atau bersifat trans nasional atau berkaitan dengan money laundering, menyangkut program strategis langsung ke MA tidak perlu ke PT. Sementara harus selesai dalam waktu 90 hari melalui Pengadilan Ad Hoc Korupsi," ujarnya. Ia menyarankan menhuk dan HAM untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum Perpu dikeluarkan. "Kalau mau mengeluarkan Perpu harus konsultasi ke DPR supaya jalannya lancar. DPR juga akan memberi masukan karena nanti akan menyetujui, jangan sampai Perpu tidak disetujui," katanya.
(rif/)











































