Untuk membahas masalah ini, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi hari ini akan menggelar rapat bersama para pimpinan dan ketua fraksi di DPRD DKI. Prasetyo mengatakan, DPRD DKI diberi waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 18 hari untuk segera melantik Ahok menjadi Gubernur DKI. Hari itu terhitung sejak dikeluarkannya surat dari Kemendagri ke DPRD DKI tanggal 28 Oktober 2014.
"Setelah kami diberi surat tanggal 28 Oktober 2014, dari Dirjen Otda Kemendagri, itu diumumkan 18 hari dikasi waktu (untuk lantik Ahok), kalau tidak akan diambil alih oleh Mendagri. Nah saya kan harus bertanggung jawab kepada konstituen. Makanya ini kan harusnya dari DPRD yang cepat," ujar Prasetyo Edi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Jokowi waktu jadi Wali Kota Solo maju sebagai Gubernur DKI, dan terpilih. Yang menggantikan Jokowi di Solo siapa? Wakilnya kan? Semua masyarakat juga gak bodoh. Masa kita harus mengikuti yang salah? Dan Jakarta tidak boleh ada poisisi yang kosong," terang Prasetyo.
(jor/dha)