"Sudah teken surat kuasa Dirjen AHU yang mewakili menteri untuk memberikan subtitusi," ujar Laoly kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Laoly menjelaskan, putusan sela kemarin memerintahkan kepada menteri untuk menunda dan mempelajari soal kekosongan hukum. Untuk itu dia menyerahkan segala keputusan tersebut di pengadilan.
"Pengadilan itu hasilnya final. Jadi biarkan pengadilan putusin saja segera," ujar Laoly
Laoly mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mencabut putusannya. "Belum saya cabut biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," tutupnya.
(spt/jor)











































