"Saya meminta gubernur, sudahlah, duduk bareng aja bicara sama-sama demi membangun bangsa dan negara," ujar Yasonna di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Sementara itu, terkait dengan status ormas FPI, Yasonna mengatakan jika FPI tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Namun dia tak mau mengatakan jika FPI adalah ormas ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly mengatakan, kalau memang terdaftar, ada proses yang harus dilalui. "Kalau pun sudah, kalau dicabut ada tahapan-tahapannya. Kalau sudah, minta Fatwa MA," ujar Laoly.
(spt/jor)