Keinginan itu menuai kritik dari internal KMP yaitu Partai Demokrat. Pasalnya, tidak pernah ada dalam lobi-lobi sebelumnya pembahasan menghapus pasal terkait HMP. Selain itu, usul ini juga bisa membuat perdamaian jadi panjang.
"Kalau melihat perkembangan hari ini, mereka tak hanya ingin merevisi UU MD3 pasal menyangkut komposisi pimpinan di alat kelengkapan dewan, tapi juga penghapusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Itu kan bisa melebar lagi," kata politisi PD Saan Mustopa kepada detikcom, Rabu (12/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan mengatakan, permintaan baru dari KIH itu justru akan membuat lobi-lobi dengan KMP tidak akan berlangsung mudah. Hak Menyatakan Pendapat sudah sejak lama menjadi hak yang melekat bagi anggota dewan.
"Saya ingin kritisi juga, mereka selalu kedepankan Hak Menyatakan Pendapat (saat era SBY) misal soal Century, kenapa baru gugat sekarang," ujar wakil ketua Badan Legislasi itu.
"Saya berpendapat Hak Menyatakan Pendapat tidak bisa dihilangkan, itu hak melekat anggota DPR. Jadi menurut saya jangan melihat bahwa HMP akan memperlemah sistem presidensial, dari dulu sampai sekarang HMP ada dan kalau digunakan pun melalui mekanisme panjang," papar politisi asal Jabar itu
Sebelumnya, usul tambahan itu diungkapkan Pramono Anung pagi tadi di gedung DPR. Besar kemungkinan itu disepakati dalam pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar yang dihadiri petinggi KIH, Selasa (11/11) sore.
"Ada beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial dan untuk itu, ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan temen-temen di Koalisi Merah Putih," kata Pram pagi tadi.
(iqb/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini