Ini Mekanisme Revisi UU MD3 Sebagai Jalan Damai KIH dan KMP

Ini Mekanisme Revisi UU MD3 Sebagai Jalan Damai KIH dan KMP

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 16:38 WIB
Ruang Paripuna (dok.detikcom)
Jakarta -

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai dengan memberikan 21 kursi tambahan untuk pimpinan komisi dan badan DPR kepada KIH. Kesepakatan itu ditempuh dengan jalan merevisi UU MD3.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo, menerangkan revisi UU MD3 untuk mengubah beberapa pasal tidaklah sederhana. Dalam hal ini, di antaranya pasal agar wakil ketua alat kelengkapan dewan bertambah satu.

"Revisi UU MD3 itu gagasannya dari konsep KIH dan KMP yang akan islah. Itu pun sebatas masih statement dari para mediator. Sampai hari ini saya pimpinan Baleg belum ada pengajuan revisi," kata Firman saat berbincang, Rabu (12/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menerangkan, pengajuan sebuah Undang-undang (UU) atau merevisi UU bisa dilakukan oleh DPR melalui komisi, DPD, atau pemerintah. UU dimaksud kemudian harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dapat dibahas di DPR.

"(Revisi UU MD3) itu inisiatifnya dari mana? Kita tunggu pimpinan DPR bagaimana negosiasi, siapa yang ditugaskan mengambil insiatif. Kewenangan Baleg hanya harmonisasi dari UU yang akan direvisi," ujar politisi Golkar itu.

Menurut Firman, jika sudah ada usulan agar UU MD3 direvisi, maka pimpinan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyepakati revisi UU itu masuk Prolegnas. Dari Bamus, kesepakatan merevisi UU MD3 itu disahkan lagi dalam rapat paripurna.

Setelah itu, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berisi perwakilan semua fraksi yang bertugas membahas pasal-pasal mana saja yang akan diubah atau disesuaikan. Pada proses pembahasan ini, DPR juga akan melibatkan pemerintah.

"Surat Ampres (amanat presiden) tentang persetujuan (revisi UU MD3). Baru pemerintah tugaskan kementerian mana yang akan ikut membahas," kata Firman.

Setelah Pansus selesai membahas, maka Pansus sebagai forum pengambil keputusan tingkat I mensahkan revisi UU MD3. Lalu dibawa lagi ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai pengambilan keputusan tingkat II. Tok! UU MD3 resmi direvisi.

Lalu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merevisi UU?

"Kalau memang kita sudah punya komitmen, sepakat yang direvisi hanya pasal-pasal tertentu, saya rasa cepat selesai. Asalkan tak melebar ke pasal-pasal lain," jawab Firman.

"Perlu konsesus dalam merevisi UU, pasal berapa, dan pasal apa saja yang diubah dan masuk Daftar Isian Masalah (DIM). Tapi kalau secara politik substansinya sepakat, tinggal redaksional saja," imbuhnya.

(iqb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads