Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan TAC

Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan TAC

- detikNews
Senin, 17 Jan 2005 17:48 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan tim untuk menyidik kasus korupsi technical assistance contract (TAC) Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG). Kejaksaan akan mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan TAC."Nanti kita dalami. Yang jelas ada informasi adanya penyimpangan terhadap pelaksanaannya. Nanti akan kita lihat," kata Jampidsus Sudono Iswahyudi kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/1/2005).Dijelaskan, penyidikan ulang kasus TAC ini ditekankan proses pelaksanaan perjanjian yang dinilai bermasalah. "Kan ada dua proses, pembuatan dan pelaksanaan. Proses pelaksanaan ini yang bermasalah."Tentang posisi mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita, Sudono menyatakan Ginandjar terkait dalam proses rekomendasi persetujuan untuk melaksanakan TAC pada waktu yang bersangkutan menjabat mentamben. "Dan pelaksanaannya ini antara Pertamina dan UPG. Di situlah diperkirakan ada penyimpangan dalam isi kontrak."Ketika ditanya apakah Ginandjar terlibat dalam pelaksanaan TAC, Sudono tidak memberi jawaban langsung. "Sejauh ini kalau yang menyangkut proses pembuatannya para ahli menyatakan bahwa itu wajar," ujarnya.Mengenai keterangan dari Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki bahwa UPG tidak terdaftar di Departemen Kehakiman RI (saat itu), Sudono menyatakan akan menyelidikinya. "Itu kita lihat nanti. Kalau ada penyimpangan dilakukan penyidikan."Sementara Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo menyatakan pemeriksaan kembali kasus TAC bisa mengungkap lebih jauh kasus ini. "Pemeriksaan kembali kasus TAC masih dalam tahap persiapan tim penyidik."Sedang mengenai informasi dari Teten soal belum terdaftarnya UPG di depkeh, Suhandoyo menyatakan itu merupakan informasi yang bermanfaat bagi penyidik. "Informasi tersebut dapat menjadi bahan yang bermanfaat untuk tim penyidik." (gtp/)


Berita Terkait