Amanda Tewas di STC, BPKN: Pengelola Mal Wajib Jamin Keselamatan Pengunjung

Amanda Tewas di STC, BPKN: Pengelola Mal Wajib Jamin Keselamatan Pengunjung

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 14:28 WIB
Bangku yang diduduki Amanda di STC (Foto:Khafifah/detikcom)
Jakarta - Amanda Dewi Nugroho (7) meninggal akibat tersengat aliran listrik saat duduk di bangku pengunjung mal Senayan Trade Center (STC) Senin (10/11/2014) lalu. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) prihatin dengan peristiwa tersebut dan meminta agar pengelola menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengunjungnya.

"Musibah tersebut menjadi duka bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi seluruh pengunjung pusat perbelanjaan. Pengelola pusat perbelanjaan harusnya menyadari bahwa aspek kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat saat berkunjung ke pusat perbelanjaan adalah aspek utama yang harus diperhatikan," ucap Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David M.L. Tobing dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (12/11/2014).

Menurut David, peristiwa Amanda menambah rentetan musibah yang menimpa pengunjung pusat perbelanjaan. Beberapa tahun sebelumnya seorang anak 3 tahun terperosok di eskalator pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jakarta Utara, kemudian di Jambi seorang anak sekolah dasar terjatuh dari lantai tiga sebuah pusat perbelanjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini menjadikan masyakat diliputi rasa takut untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan, terutama bersama anak-anak, karena sewaktu-waktu mereka bisa bernasib seperti Amanda," ucap David.

David mengatakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan adalah salah satu hak konsumen yang paling utama. Maka untuk menjamin hal tersebut di atas, pengelola pusat perbelanjaan wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Undang-undnag tersebut mewajibkan pada setiap pemilik atau pengguna bangunan gedung agar melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi," jelas David.
Β 
Sedangkan mengenai teknis pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan bangunan gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008 mengatur, pemeliharaan bangunan gedung dilaksanakan dengan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi. Kemudian, cara merawatnya adalah dengan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana bangunan gedung.

"Jika para pengelola dan pengguna bangunan gedung mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat berkunjung ke pusat perbelanjaan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang terjadi pada Amanda akan terulang lagi," tambah David.

Agar musibah yang terjadi pada Amanda tidak terulang, maka BPKN mendesak pengelola pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia untuk senantiasa meningkatkan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung berikut dengan sarana dan prasarana penunjang termasuk melakukan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah peristiwa yang menimpa pengunjung.

BPKN juga meminta aparat pemerintah pusat maupun Pemda untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap sarana dan prasarana termasuk instalasi listrik yang ada di bangunan gedung sehingga sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah dan menindak tegas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads