"Menyatakan terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Syahrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana 4 dakwaan dan pidana pencucian uang terkait hasil pidana korupsinya. Pertama, Syahrul memaksa Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Made Sukarwo dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo untuk mengumpulkan fee transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perintah Syahrul, duit fee transaksi dari APBI dan IP2BI kemudian disimpan oleh Kepala Seksi Sekretariat di Bappebti Diah Sandita Arisanti. "Jumlah fee yang diterima dan disimpan saksi Diah Sandita Arisanti jumlah keseluruhannya Rp 1,675 miliar yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujar hakim anggota Ibnu Basuki Widodo.
Kedua, Syahrul menerima duit Rp 1,5 miliar sebagai imbalan karena Syahrul selaku Kepala Bappebti melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak yang bersengketa dengan perusahaan investasi emas CV Gold Aset anak perusahaan PT AXO Capital Futures.
Permasalahan terjadi karena investasi Maruli pada kontrak kedua bermasalah. Maruli lantas melaporkan CV Gold Asset ke Syahrul karena menolak mengembalikan duit investasi sebesar Rp 14 miliar. Atas laporan Maruli, Syahrul memediasi permasalahan ini hingga terjadi kesepakatan antara Maruli dan CV Gold Asset.
"Hadiah berupa uang Rp 1,5 miliar dari Maruli Simanjuntak diberikan karena terdakwa telah melakukan mediasi menyelesaikan persoalan CV Gold Asset dengan kliennya yang bukan kewajiban terdakwa," ujar Hakim Ibnu Basuki.
Syahrul juga terbukti melakukan pidana korupsi pada dakwaan ketiga yakni menerima duit Rp 7 miliar melalui Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta Bihar Sakti Wibowo. Duit ini diberikan terkait permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional, lembaga kliring yang didirikan BBJ.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang Rp 7 miliar ada hubungannya dengan pengurusan izin operasional PT Indokliring Internasional di Bappebti," tegas Hakim I Made Hendra Kusuma.
Namun Syahrul tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan keempat. Majelis hakim menyatakan permintaan uang saku tambahan untuk perjalan dinas ke luar negeri kepada Direktur PT Milenium Penata Futures (PT MPF) Runy Syamora dilakukan sendiri oleh Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir.
Keterangan Alfons yang mengaku diperintah Syahrul tidak diperkuat dengan alat bukti lainnya. Apalagi Alfons sebut majelis hakim mengembalikan duit AUD 5 ribu yang diterima dari Runy Syamora ke KPK pada proses penyidikan perkara.
"Yang meminta dan mempergunakan uang adalah Alfons Samosir," tegas Hakim I Made Hendra.
Selain itu, Syahrul terbukti menyuap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor di antaranya Doni Ramdhani, Usep Jumeno, Iyus Djuher sebagaimana dakwaan kelima. Pemberian duit Rp 2,5 miliar ini terkait permohonan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor yang diajukan PT Garindo Perkasa.
"Maksud terdakwa memberikan uang adalah mereka bergerak mengurus, memperjuangkan sampai berhasil memperoleh izin lokasi pembangunan TPBU dari Bupati Bogor," kata hakim anggota Sutio Jumagi.
Terakhir, majelis hakim menyatakan Syahrul terbukti melakukan pidana pencucian uang dengan menempatkan uang di rekening Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl, membelanjakan dan menukarkan mata uang hasil tindak pidana korupsi.
Syahrul membayarkan pembelian Toyota Vellfire, Kijang Innova, membeli sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bintaro Jaya, Tangsel, pembayaran unit di Apartemen Senopati, pembayaran cicilan Toyota Hilux, dan pembayaran polis asuransi beserta investasi termasuk pembelian perhiasan.
Duit yang digunakan Syahrul berasal dari hasil tindak pidana korupsi yakni penerimaan fee transaksi Rp 1,675 miliar, penerimaan dari Maruli Simanjuntak Rp 1,5 miliar dan penerimaan dari PT Indokliring Internasional Rp 7 miliar.
"Unsur dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang telah terpenuhi," ujar hakim anggota Joko Subagyo.
Dalam putusan ini, dua hakim anggota yakni Joko Subagyo dan I Made Hendra Kusuma menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya menyebut KPK tidak berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini