"Ada dua warga negara kita yang ikut Wamil di Indonesia, ketahuannya pas latihan gabungan dengan TNI," terang Direktur Perlindungan TKI dan BHI Kemlu, Krisna Djaelani, Rabu (12/11/2014).
Menurut Krisna, peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini sudah ditangani. "Kalau berdasarkan peraturan di Singapura permanent resident mempunyai hak dan kewajiban sama dengan warga negara asli. Jadi ada kewajiban mereka ikut wajib militer," jelas Krisna.
Krisna menjelaskan, sesuai aturan yang ada di Indonesia, WNI yang ikut wajib militer atau bergabung dengan tentara negara lain maka akan hilang kewarganegaraannya.
"Otomatis hilang kewarganegaraannya. Sekarang kita sedang melakukan kerjasama dengan Kemenkum HAM. Ini ranah dari Kemenkum HAM," tutup Krisna.
(ndr/mad)











































