Antasari Minta Hakim Hadirkan Kabareskrim ke Pengadilan

Antasari Minta Hakim Hadirkan Kabareskrim ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 13:19 WIB
Jakarta - Terpidana Antasari Azhar meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepada termohon II yakni Mabes Polri dan Polda Metro Jaya agar hadir di persidangan pra peradilan. Hadirnya mereka selaku saksi terkait kasus keterangan palsu dan SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Persidangan kali ini beragendakan replik atau tanggapan pemohon Antasari atas Esepsi dari pihak Termohon yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Antasari yang hadir siang ini tampak didampingi istrinya, Ida Laksmiwati. Antasari mengenakan batik lengan panjang motif bunga-bunga warna kuning, sedangkan istrinya mengunkan blouse warna kuning polos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini kami meminta kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara no.49/Pid.Pra./2014/PN.Jkt. Sel, untuk memanggil Saksi Pejabat Berwenang," kata Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menerangkan proses penanganan perkara a quo yang menjerat dirinya, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) KUHAP. Antasari meminta agar hakim tunggal Marisi Siregar memerintahkan pihak termohon agar menghadirkan pejabat itu sebagai saksi.

Mereka adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, Kapolda Jawa Barat Irjen Mochamad Iriawan, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Daniel Bolly Tifaona, Kapolrestabes Medan AKBP Nico Afinta, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Helmy Santika.

"Pemanggilan Suhardi, dikarenakan sekarang dia Kabareskrim, tugasnya kan mengendalikan seluruh perkara. Saya mau tanya kenapa laporan kasus saya tidak jalan. Laporan SMS gelap dan sumpah palsu, keduanya tidak jalan," kata Antasari.

Sementara saat pembacaan replik, jelas Antasari, pemanggilan 4 perwira menengah yakni Iriawan, Daniel, Nico, dan Helmy dilakukan karena saat kasus terjadi, mereka bertugas sebagai penyidik saat melakukan penyelidikan dan penyidikan awal kasus yang menjeratnya pada 2009 tersebut.

"Ternyata waktu saya diperiksa, saya tidak ditunjukan HP saya yang berisi ancaman kalau HP itu ditunjukan ke saya, saya kan bisa hadirkan saksi meringankan yaitu keterangan ahli," lanjutnya.

Sementara Hakim tunggal Marisi Siregar, menyikapi permohon Antasari, menyatakan bahwa pihak pengadilan belum bisa bersikap, lantaran masih menungu dalil dari pihak pemohon Antasari dan pihak Termohon Polri.

"Hakim, belum menentukan sikap, masing-masing kedua pemohon dan termohon untuk membuktikan dalilnya," pungkas Hakim Siregar.

Sidang untuk kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/11) pukul 09.00 WIB.

(rni/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads