KIH Akan Ajak KMP Bahas Pasal UU MD3 yang Bahayakan Sistem Presidensial

KIH Akan Ajak KMP Bahas Pasal UU MD3 yang Bahayakan Sistem Presidensial

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 12:28 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan kembali melakukan lobi-lobi siang ini. Salah satu hal yang dibahas adalah tentang pasal-pasal di UU MD3 yang dianggap membahayakan.

"Ada beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial dan untuk itu, ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan temen-temen di Koalisi Merah Putih," kata politikus PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (12/11/2014).

Sayangnya, Pramono enggan mengungkap pasal mana saja yang ia maksud. "Itu rahasia negara," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kembali didesak, Pramono mengatakan bahwa pasal yang ia maksud bukan terkait kuorum. Pasal yang ia sebut membahayakan itu adalah tentang hak menyatakan pendapat.

"Ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," ujarnya.

"Pasal-pasal itu yang sebentar lagi akan saya dan Pak Hatta sama Pak Idrus mau bicarakan," sambung Pramono.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads