Florence Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini dijerat dengan pasal tentang UU Informasi Transaksi Elektronik(ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Florence Sihombing atau Flo melakukan penghinaan terhadap warga Yogya melalui media sosial Path.
Menjelang persidangan digelar, petugas mempersiapkan ruangan yang akan digunakan. Kursi-kursi juga disiapkan hingga diluar ruangan untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang perdana ini, sidang akan diketuai oleh Hakim Bambang Sunanta, JPU RR Rahayu, dan Panitera pengganti Muchtamar.
Florence Sihombing menulis distatus pathnya yang bernada menghina warga Yogyakarta. Akibat statusnya di media sosial tersebut, Flo kemudian dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Polda DIY.
(ndr/mad)