Sidang Kasus Flo yang Dipidana karena Hina Kota Yogya di Path Digelar

Sidang Kasus Flo yang Dipidana karena Hina Kota Yogya di Path Digelar

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 09:24 WIB
Yogyakarta - Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Florence Sihombing digelar perdana di PN Yogyakarta. Menjelang persidangan, sejumlah petugas PN mempersiapkan lokasi sidang.

Florence Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini dijerat dengan pasal tentang UU Informasi Transaksi Elektronik(ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Florence Sihombing atau Flo melakukan penghinaan terhadap warga Yogya melalui media sosial Path.

Menjelang persidangan digelar, petugas mempersiapkan ruangan yang akan digunakan. Kursi-kursi juga disiapkan hingga diluar ruangan untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah disiapkan, kalau nanti pengunjung banyak siapkan di Aula dan juga kursi-kursi. Biasanya jam 9 dimulai, tapi menunggu komplit dulu," kata Petugas piket PN Yogyakarta, Siti Sugiyani, Rabu(12/11/2014).

Pada sidang perdana ini, sidang akan diketuai oleh Hakim Bambang Sunanta, JPU RR Rahayu, dan Panitera pengganti Muchtamar.

Florence Sihombing menulis distatus pathnya yang bernada menghina warga Yogyakarta. Akibat statusnya di media sosial tersebut, Flo kemudian dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Polda DIY.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads