Tersangka Dugaan Korupsi APBD Jateng Segera Diadili

Tersangka Dugaan Korupsi APBD Jateng Segera Diadili

- detikNews
Senin, 17 Jan 2005 17:03 WIB
Semarang - Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya berkas dugaan korupsi APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Dengan demikian, berkas kasus yang melibatkan eks DPRD Jateng itu akan segera ke pengadilan.Penyerahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Kejari Semarang, Jl. Abdurahman Saleh, Senin (17/1/2005). Kejati diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Slamet Wahyudi, koordinator penyidik Pindo Kartikani dan Suningsih. Mereka diterima Kepala Kejari Soedibyo.Kejati juga mengikutsertakan para tersangka. Mereka adalah eks Ketua DPRD Jawa Tengah Mardijo, Asrofi (eks ketua Panitia rumah tangga), Soejatno SW, dan Wahono Ilyas. Keempatnya didampingi oleh penasihat hukumnya."Ini penyerahan tahap dua yang disertai barang bukti dan tersangka dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31/1999. Dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari Semarang Soedibyo kepada wartawan.Soedibyo menyatakan, para tersangka tak akan ditahan karena selama ini mereka sangat kooperatif, tidak mempersulit, dan mau mengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Sehingga penangguhan penahanannya dikabulkan."Bila mau pergi keluar kota mereka harus izin. Tidak ada cekal. Tergantung niat baik mereka. Kalau mereka tidak kooperatif, itu bisa jadi catatan dalam persidangan nantinya," paparnya.Dalam kasus APBD Jateng, Kejati menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari empat pimpinan dan 10 Panitia Anggaran DPRD Jateng. Berkas perkara seluruh tersangka akan diajukan secara bergelombang. Untuk proses hukum, sebelumnya Kejati berkonsultasi dengan Kejagung. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads