Jokowi Teken Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, Ini Susunannya

Jokowi Teken Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, Ini Susunannya

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 05:15 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Oktober 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Perpres ini telah diundangkan secara resmi oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly sejak ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Dikutip dari situs setkab.go.id, Rabu (12/11/2014), Kabinet Kerja terdiri dari 34 kementerian. Empat kementerian menjadi koordinator bagi 30 kementerian dibawahnya.

Menurut Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengkoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan HAM; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan g. Instansi lain yang dianggap perlu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordiasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; f. Kementerian Pertanian; g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan k. Instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Kementerian Kesehatan; e. Kementerian Sosial; f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggunakan sumber daya eks Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,” bunyi Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Perhubungan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Pariwisata; dan e. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Perpres tersebut.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads