"Salah satu yang menjadi perhatian adalah status atase ketenagakerjaan kita di luar negeri. Saya sudah bertemu dan meminta dukungan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB),β kata Menaker Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (11/11/2014).
Hanif mengungkapkan dari 13 Atase ketenagakerjaan di 12 negara penempatan TKI, hanya 4 atase ketenagakerjaan ketenagakerjaan saja yang memiliki status diplomat sedangkan sisanya hanya berstatus staf teknis. Akibatnya persoalan-persoalan TKI tidak semua dapat diatasi oleh atase atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kemnaker saat ini atase yang berstatus diplomat adalah atase di Malaysia dan Arab Saudi (Riyadh), Kuwait, Uni Emirat Arab. Sedangkan sisanya adalah staf teknis ketenagakerjaan terdiri dari perwakilan Arab Saudi (Jeddah), Qatar Yordania, Singapura, Brunei Darussalam, Suriah, Hongkong, Korea Selatan dan seorang Kepala Bidang Ketenagakerjaan di KDEI Taiwan.
Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
Ditambahkan Hanif, untuk pembenahan system perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri dapat berjalan dengan lebih baik, meminta agar semua stake holder bekerja sama dalam menangani permasalahan TKI yang ada.
"Permasalahan ketengakerjaan sangat banyak dan luas. Termasuk di dalamnya permasalahan TKI. Karena itu perlu kerjasama yang baik antar stake holder di tingkat pusat maupun daerah," kata Hanif.
(mpr/fiq)