Polri Kirim Memori Kasasi Praperadilan Newmont ke MA

Polri Kirim Memori Kasasi Praperadilan Newmont ke MA

- detikNews
Senin, 17 Jan 2005 16:55 WIB
Jakarta - Setelah dikalahkan dalam praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan Teluk Buyat, Mabes Polri mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Memori kasasi itu diserahkan 12 hari sesudah kasasi didaftarkan ke PN Jaksel. PN Jaksel dalam praperadilan sebelumnya pada Desember 2004 telah memenangkan Newmont dan menganulir penyidikan yang dilakukan kepolisian yang dianggap telah melewati kewenangan polisi."Memori kasasi itu sudah dikirim hari ini ke MA. Yang jelas dalam praperadilan kemarin, polisi dikalahkan. Kita sudah mempelajari ketentuan-ketentuan yang ada. Ternyata masih ada jalan yang bisa ditempuh, yaitu kasasi yang sudah didaftarkan, dan memori hari ini diserahkan," tukas Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida.Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (17/1/2005), usai menyerahkan memori kasasi ke MA.Apakah dengan demikian polisi akan segera menyerahkan 6 tersangka dari Newmont yang bertanggung jawab atas pencemaran di Teluk Buyat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkaitan dengan kelengkapan berkas? tanya wartawan."Hal itu masih harus dipertimbangkan. Yang penting langkah-langkah lintas sektoral masih dilakukan karena ini erat kaitannya dengan hukum. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh orang-orang yang bergerak di bidang hukum. Jadi kita tempatkan hukum pada porsi sebenarnya," tegas Dadang.Seharusnya, para tersangka yang merupakan pejabat Newmont itu diserahkan polisi ke Kejati Sulut pada akhir Desember 2004. Tapi bertepatan dengan lengkapnya berkas alias P21, praperadilan PN Jaksel justru memenangkan Newmont.Walhasil, niat polisi pun gugur. Para tersangka yang berstatus tahanan kota itu pun hingga kini masih bebas berkeliaran karena belum bisa dilakukan proses penuntutan. (sss/)


Berita Terkait