"Secepatnya akan kita ambil, karena mereka tidak mempunyai alat legalitas untuk duduk di sana," ujar Romi kepada wartawan di kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya, struktur kepemimpinan yang sah adalah versi Muktamar Surabaya. Lebih lanjut Romi mengatakan, hasil PTUN itu hanya sebatas memerintahkan kepada Menkum HAM untuk menunda pelaksanaan SK, bukan pembatalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu bukan putusan tapi penetapan, sekali lagi saya luruskan. Ini sebuah penetrate yang harus dilihat amar putusan dan amar penetapannya memerintahkan kepada menteri untuk menunda pelaksanaan. Subtansinya adalah menteri tidak boleh melakukan perubahan lain di Muktamar Surabaya," lanjutnya.
Dia menegaskan agar Menkum HAM Yasonna Laoly tidak langsung menyetujui putusan PTUN mengenai kepengurusan baru PPP, termasuk hasil Muktamar Jakarta di Grand Sahid Hotel, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kemarin itu semakin menguatkan (Muktamar) Surabaya adalah legal dan formal. Namun tidak bisa diubah sebelum adanya inchrat," tutup Romi.
(aws/trq)