"Jadi gini, proses ini berjalan cukup panjang, sudah 25 kali lebih pertemuan oleh juru runding KIH. Diawali 20 kali (pertemuan) oleh PDIP sebelum proses kontitusional dimulai dan sebelum pelantikan presiden," ujar Romi usai menghadiri rapat tertutup di kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Sebagaimana diketahui, proses lobi-lobi KIH-KMP di parlemen dijembatani oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Menurut Romi, KIH tidak mempermasalahkan jumlah kursi melainkan merevisi UU MD3 yang mengakibatkan stagnansi politik nasional.
"Kita tidak berbicara kursi, tapi kita masih berbicara kebutuhan agar proses yang menjadikan atau pasal2-pasal yang menjadikan proses politik di DPR stagnan ini kita akan revisi terlebih dahulu. Terdiri dalam jumlah pasal dari UU MD3 itu yang mengakibatkan stagnasinya politik nasional," sambungnya.
Dia menargetkan proses revisi itu akan dibahas dalam kurun waktu 2 bulan ini. Adapun pasal yang nantinya dibahas itu mengenai sistem pemaketan yang tidak bisa diubah selama 5 tahun.
"Pasal-pasal yang berkaitan dengan ditetapkannya dari fraksi, pemaketan yang tidak bisa diubah selama 5 tahun. Kemudian pasal-pasal yang tidak bisa diubah dengan hal yang istilah. Kait-mengkait ini akan menjadi hal yang terulang kalau tidak direvisi," pungkas Romi.
(aws/trq)











































