Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, aksi main hakim sendiri oleh warga itu tidak bisa dibenarkan.
"Menangkap tangan boleh, tetapi jangan main hakim sendiri apalagi dikeroyok sampai meninggal," kata Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Rikwanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum ketika menyelesaikan masalah kriminal di lingkungannya.
"Serahkan saja kepada aparat polisi, biar polisi yang memprosesnya," lanjutnya.
Berkaitan masalah pengeroyokan terhadap pelaku pencurian ini sebenarnya sering kali terjadi. Namun, dari beberapa kasus yang ada, pelaku pengeroyokan tidak sampai diproses hukum.
"Semua (kasus pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan) diusut dan diproses. Tetapi kendalanya, sering kali warga tidak ada yang mengakui siapa yang ikut memukul bahkan terkesan saling menutupi, itu kendalanya," paparnya.
Rikwanto kembali menegaskan, bahwa aksi main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum. "Kami akan tindak yang melanggar hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, fenomena warga yang menghakimi pelaku pencurian ini bukan karena masyarakat yang tidak percaya pada polisi. Tetapi, lebih dikarenakan banyaknya aksi kejahatan terhadap warga yang semakin kejam terhadap korbannya.
"Pelaku curanmor sekarang tidak segan-segan melukai korban bahkan menembak korban, sehingga hal ini membuat warga geram dan menghajar pelakunya," imbuh dia.
Penangkapan pelaku pengeroyokan ini dibuktikan oleh aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tarmin alias Lembek (40) harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ikut mengeroyok pelaku pencurian motor miliknya-Henki Bahtiar (29)-hingga tewas di Bekasi.
(mei/fdn)











































