Saksi: Mesin Mi-2 Ternyata Bekas

Sidang Puteh

Saksi: Mesin Mi-2 Ternyata Bekas

- detikNews
Senin, 17 Jan 2005 16:37 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) Bram Manoppo yang menjadi pemasok helikopter Mi-2 menyatakan, mesin Mi-2 ternyata bukan mesin baru. Mesin itu sudah dipakai untuk 1.500 jam terbang.Demikian kesaksian Bram Manoppo dalam sidang terdakwa Abdullah Puteh di Pengadilan ad hoc tindak pidana korupsi yang digelar di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/1/2005). Bram menjelaskan, dalam kontraknya dengan Rusia, pihaknya meminta helikopter produksi tahun 2000/2001. Dengan tahun produksi itu semestinya semua perangkat helikopter baru. Sebelum dibawa ke Aceh, Gubernur Aceh (waktu itu) Abdullah Puteh meminta helikopter itu diteliti TNI AU di Bandara Polonia Medan. Dari penelitian itulah diketahui mesin pesawat ternyata bekas. "TNI AU melakukan pengecekan dan diketahui bahwa mesin itu tak baru karena terdapat tanda jam terbang 1500," kata Bram.Atas kejadian itu, Pemda NAD melakukan komplain kepada PT PPM. PPM kemudian meneruskannya ke Rostov Rusia. Pabrik pembuat helikopter itu kemudian minta maaf dan berjanji akan menggantinya dengan mesin baru. Namun syaratnya, mesin itu harus dikembalikan ke Rusia. "Tapi sampai sekarang kita belum kirim lagi (mesin itu)," kata Bram. Dalam sidang itu, Bram juga mengungkapkan pihaknya baru menerima Rp 750 juta dari keseluruhan nilai kontrak. Uang itu merupakan tanda jadi karena Pemda NAD tidak mampu membayar uang muka yang besarnya 30 persen dari kontrak. Sidang Puteh sempat diwarnai unjuk rasa dari Front Aksi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh (FAM PPA). Aksi menuntut agar DPR meminta Presiden segera mengirim Puteh ke Aceh untuk membantu penanggulangan bencana gempa dan tsunami.Hingga pukul 16.30 WIB, sidnag Puteh masih digelar. Dari 4 saksi yang dimintai keterangan, baru 2 orang yang memberikan kesaksian. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads