MA Vonis Mati Pembunuh Sadis Sisca Yofie

MA Vonis Mati Pembunuh Sadis Sisca Yofie

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 17:15 WIB
Sisca Yofie
Jakarta - Palu majelis kasasi diketok keras. Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman penjara seumur hidup Wawan alias Awing menjadi hukuman mati karena membunuh Sisca Yovie dengan sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan nomor 3.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Atas hal ini, Wawan dan Ade mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Wawan alias Awing bin Ahri Syafei," bisik pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Selasa (11/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Margono. Vonis itu dijatuhkan secara bulat oleh majelis hakim siang ini. Adapun Ade diadili dalam berkas terpisah.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads