Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Atas hal ini, Wawan dan Ade mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Wawan alias Awing bin Ahri Syafei," bisik pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Selasa (11/11/2014).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Margono. Vonis itu dijatuhkan secara bulat oleh majelis hakim siang ini. Adapun Ade diadili dalam berkas terpisah.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini