"Ini akan dibawa ke Rapat Komisi III, akan ditampung dalam rapat kerja dan rapat konsulitasi. Itu perlu dipelajari dulu, anggota dan tim ahli," kata Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014).
Terkait permintaan pengajuan hak interpelasi ke Menkum HAM yang diminta oleh Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, Azis menuturkan bahwa itu adalah hak anggota dewan. Komisi III juga mempelajari putusan PTUN yang menunda SK Menkum HAM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada rencana memanggil Laoly pada esok hari, namun yang bersangkutan berhalangan. Komisi III memiliki urgensi untuk membahas soal pemilihan pimpinan KPK dengan Menkum HAM.
"Kami memberikan pesan kepada Kemenkumham, berkaitan dengan pemilihan komisioner KPK yang batas waktunya 10 desember, sehingga waktu rapat dengan Menkum HAM ini kami menggarisbawahi harus segera," jelas Azis.
Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz meminta Komisi III mengajukan hak interpelasi ke Menkum HAM Yasonna Laoly terkait SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Bahkan, mereka juga meminta posisi Menkum HAM diganti.
"Kita minta agar melalui Komisi III melakukan hak interpelasi supaya ada suatu pembelajaran agar tidak gegabah mengambil keputusan yang merugikan banyak pihak," kata Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat usai RDPU dengan Komisi III.
(imk/trq)










































