PPP Djan Faridz Minta Komisi III Ajukan Hak Interpelasi ke Menkum HAM

PPP Djan Faridz Minta Komisi III Ajukan Hak Interpelasi ke Menkum HAM

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 16:51 WIB
PPP Djan Faridz Minta Komisi III Ajukan Hak Interpelasi ke Menkum HAM
Jakarta - PPP kubu Djan Faridz meminta Komisi III mengajukan hak interpelasi ke Menkum HAM Yasonna Laoly terkait SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Bahkan, mereka juga meminta posisi Menkum HAM diganti.

"Kita minta agar melalui Komisi III melakukan hak interpelasi supaya ada suatu pembelajaran agar tidak gegabah mengambil keputusan yang merugikan banyak pihak," kata Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat.

Hal ini ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014). RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi III Azis Syamsudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humphrey menuturkan bahwa SK yang diterbitkan oleh Yasonna itu sudah merugikan PPP. Yasonna dianggap seharusnya bisa memberikan kebijakan yang mengayomi semua pihak.

"Yang dilakukan Menkum HAM sangat tidak layak. Sudah bertentangan dengan UU Parpol. Alasannya juga tidak mendasar. Ini pelajaran untuk menteri lainnya," ucap Humphrey.

PPP kubu Djan Faridz bahkan berharap Komisi III bisa meminta Menkum HAM agar turun dari jabatannya.

"Kalau tidak layak ya harus turun. Masih banyak yang bagus dan bisa jadi menteri. Kita minta dia diganti," ujar Humphrey.

Saat ini, PTUN telah mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK tersebut. Humphrey berharap putusan final dari PTUN bisa segera keluar.

"Saat ini di PTUN putusan provisi, belum tetap. Ini menjaga agar jangan legalitas kacau. Ini status quo sampai ada putusan tetap. Ya kira-kira keputusan final 2 bulan lagi," jelasnya.

(imk/trq)


Berita Terkait