Pihak Bea Cukai berhasil mengamankan dua kapal pengangkut bawang merah, KM Cahaya Berkah dan KM Maju Bersama. Dua kapal ini sarat muatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen.
"Kedua kapal itu totalnya mengangkut bawang merah sebanyak 36,6 ton. Diduga melanggar melanggar Peraturan MenTan No 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia," kata Kepala Seksi Penindakan BC Bengkalis, Riau, Sugeng kepada detikcom, Selasa (11/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawang merah itu akan kita serahkan ke karantina untuk dimusnahkan. Karena masalah ini menyangkut pelanggaran peraturan Mentan tadi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, kedua kapal pembawa bawang ini sesuai aturan Mentan, untuk import bawang harus memiliki izin.
"Kita mengamankannya dari peraturan Mentan tadi. Di mana soal impor bawang merah itu ada batasannya. Tidak ada kerugian negara di sini. Hanya saja kita menegakan aturan Mentan di mana soal import bawang ada batasannya dan tahun ini tidak ada izinnya untuk di wilayah kita," kata Sugeng.
(cha/mok)











































