"Saksi Hendi curiga karena tekstur uangnya berbeda dan sempat mengembalikan uang itu ke pelaku karena diduga palsu. Tetapi pelaku malah merobek-robek uang itu. Mungkin itu juga dilakukan untuk menghilangkan jejak," kata Kapolsek Citereup, AKP Muhamad Chaniago, Selasa (11/11/2014).
Usai merobek uangnya, Utay kemudian menuju warung lainnya untuk berbelanja. "Saat itulah kemudian pelaku ditangkap warga karena kembali membeli rokok menggunakan uang palsu. Pecahannya 100 ribu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Muhamad Caniago mengatakan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga asal Sukabumi bernama berinisial M yang kini masih buron.
"Pelaku menukarkan uang asli senilai Rp 500 ribu dan ditukarkan dengan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1 juta," terang Chaniago.
Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap 2 pengedar dan pemilik uang palsu lainnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Para pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran dan penyimpanan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fdn/fdn)